Penyidikan Kasus Kebakaran Hutan kok Diam? Ini Jawaban Bareskrim

Penyidikan Kasus Kebakaran Hutan kok Diam? Ini Jawaban Bareskrim

Kabut asap beberapa provinsi di Indonesia, belum lama ini. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim belum ada perkembangan hingga kini. Yang dikebut sepertinya kasus perorangan. Namun, Mabes Polri membantah kasusnya dipetieskan.
 
"Ya enggak lah emangnya kulkas! Sudah ada satu (PT Waimusi Agro Indah) yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Brigjen Yazid Fanani dilansir rimanews di Mabes Polri, Rabu (25/11/2015).

Sementara untuk tiga korporasi lainnya yaitu PT TMR, PT BMH dan PT TPR, Yazid mengatakan, masih dalam proses penyidikan. Dirinya berdalih jika ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena ada kendala. "Sejauh belum ada (kendala) kita masih asistensi penyidikan di wilayah," ucapnya.

Jawaban senada yang disampaikan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani. Menurut dia, tidak ada perkembangan bukan berarti penyidikan jalan di tempat.

"Kalau sudah ada perkembangan pasti dikasih tahu ke teman-teman. Kalau tidak ada perkembangan apa yang harus disampaikan," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Untuk diketahui, dari 286 laporan ke polisi kasus karhutla, 111 kasus yang sudah penyidikan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Polisi juga telah menetapkan 266 tersangka baik perorangan dan korporasi, dimana 78 tersangka sudah dilakukan penahanan. Dan sembilan perkara oleh kejaksaan telah dinyayatakan lengkap atau P21.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews