Anggota DPRD Ditangkap Usai Ngamar dengan 2 PSK Belia

Anggota DPRD Ditangkap Usai Ngamar dengan 2 PSK Belia

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB bernama Indra Iskandar. Ia ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu dengan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SA (23) dan CD (20) sebuah kamar hotel di Surabaya.

"Penangkapan anggota DPRD Kota Pasuruan ini bermula ketika polisi menangkap perempuan berinisial CD di salah satu hotel, di Surabaya, pada Rabu 18 November 2015," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono, kemarin.

Ditambahkan dia, dari tangan CD, polisi menemukan setengah butir pil ekstasi. Saat itu, CD bersama temannya SA sedang berada di hotel tersebut. Saat dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif memakai narkoba.

"Mereka malah positif mengkonsumsi sabu, bukan ekstasi. Karena zat yang terkandung dalam sabu-sabu lebih kuat dibanding ekstasi," ungkap Bambang.

Kepada polisi, kedua PSK ini bernyanyi, bahwa sabu-sabu yang mereka konsumsi didapat dari seorang wakil rakyat yang saat itu masih menginap di salah satu hotel, di Kawasan Surabaya Barat.

Saat mendengar keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat. Rabu siang, polisi langsung bergerak ke hotel tersebut dan menangkap wakil rakyat tersebut. "Saat ditangkap tersangka tidak melawan," katanya.

Dilanjutkan dia, pada awalnya petugas tidak mengetahui identitasnya pelaku. Namun setelah memeriksa identitasnya di dalam dompet, baru diketahui bahwa pelaku merupakan anggota dewan dari Pasuruan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews