Kasus Bansos Natuna

Tersangka Bansos Bujang Gondrong Lambaikan Tangan Saat Pindah Sel

Tersangka Bansos Bujang Gondrong Lambaikan Tangan Saat Pindah Sel

Bujang Gondrong (tengah) melambai saat pindah sel. (foto: fox)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Setelah ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos Natuna, Anggota Komisi I DPRD Natuna, Rusli Alias Bujang Gondrong (BG) yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan kejaksaan di sel tahanan Polres Natuna dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang, Rabu (18/11/2015) siang.

BG yang mengenakan baju kemeja putih dan topi coklat itu sempat melempar senyum dan melambaikan tangan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Lanud Ranai, yang akan terbang menuju Bandara Hang Nadim Batam

Kasus BG kini ditangani kejaksaan. Ia pun segera akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. BG dikawal anggota kejaksaan dan polisi, kendati demikian tangannya tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.

Seperti diketahui, kasus penggunaan dana bansos Rp 300 Juta melalui Ormas Gabungan Pemuda dan Sekitarnya (Gapestra) di Padang Kurak, Bandarsyah itu diselewengkan dengan kegiatan fiktif oleh Ormas tersebut. Dana aspirasi yang diloloskan lewat rekomendasi dewan pada APBD 2012 itu, dimainkan BG.

BG dapat jatah Rp 200 juta dari dana itu yang digunakan untuk pribadi. Sementara dua pentolan Gapestra Kiki dan Sukardiman yang juga tersangka dapat sisanya

(fox)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews