Lengkap Sudah, Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Lengkap Sudah, Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.OD, Jakarta - Setelah diperiksa sepanjang Selamsa (10/11/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD.

Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Keempatnya langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saleh Bangun diketahui merupakan tersangka pertama yang menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Dia terlihat telah memakai rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK.

Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB itu menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.56 WIB. Namun dia enggan memberikan komentar apapun terkait perkaranya itu.

Tersangka kedua yang menyelesaikan pemeriksaan adalah Ajib Shah. Politikus Golkar itu juga tak berkomentar banyak dan mengaku sudah menerangkan semuanya kepada penyidik.

"Kita kooperatif. Sudah dijawab semua ke penyidik," ujar dia sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
 
Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews