Ternyata, Investor Batam Tak Bisa Nikmati Fasilitas Kebijakan Ekonomi VI. Ini Alasannya

Ternyata, Investor Batam Tak Bisa Nikmati Fasilitas Kebijakan Ekonomi VI. Ini Alasannya

Batam. Foto: BP Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Paket Kebijakan Ekonomi VI memberikan aneka fasilitas menggiurkan kepada investor di Kawasan Ekonomi Khusus. Namun, hal ini tidak berlaku bagi investor di Batam dan di Bintan.

“Batam, Bintan, Karimun dan Sabang sudah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jadi nggak masuk KEK,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis Azhar, Sabtu, 7 November 2015.

Azhar mengatakan, kedua wilayah tersebut sudah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zones/FTZ). kawasan ini juga memiliki insentif dan fasilitas khusus sendiri. Seperti pembebasan pajak bea masuk, bea cukai, dan PPN. “Segala barang dan bahan yangg masuk untuk produksi ke FTZ tidak perlu bayar bea masuk, PPN impor, dan cukai.”.

Azhar menambahkan penetapan ini sudah ada sejak tahun 2007. Dan setelahnya tidak ada lagi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan khusus sampai akhirnya diterbitkan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus.
“Sesudah itu tidak ada lagi ditetapkan FTz, maka dibuat UU KEK Nomor 39 Tahun 2009, dan barulah ditetapkan daerah KEK,” tutup Azhar.

Melalui paket kebijakan ekonomi VI, pemerintah memberikan intensif pajak ke 8 kawasan ekonomi khusus berupa fasilitas, antara lain tax holiday, tax allowence serta pembebasan PPh.

Kedelapan wilayah KEK yang mendapatkan fasilitas tax holiday, tax allowence serta pembebasan PPh itu yakni Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta (Kalimantan Timur).

Sumber: Tempo

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews