Investor di Batam Bakal Menikmati Aneka Insentif Menggiurkan Ini

Investor di Batam Bakal Menikmati Aneka Insentif Menggiurkan Ini

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Paket Kebijakan Ekonomi VI baru saja diluncurkan pada hari Kamis, (5/11/2015). Paket kebijakan ini menawarkan aneka insentif menarik bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk Batam.

Pemerintah berkomitmen mempermudah investasi di KEK lewat Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang fiskal, untuk mendorong pembangunan di KEK.

Menurut Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, insentif diperlukan agar investor tertarik untuk masuk ke KEK.

Berikut daftar insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk paket kebijakan November 2015 bagi investor di KEK;

1. Pajak Penghasilan (PPh)
A. Kegiatan Utama (Tax Holiday):
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun.
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.

B. Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):
- Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
- Penyusutan yang dipercepat;
- PPh atas deviden sebesar 10%
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Impor: tidak dipungut
- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
- Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

3. Kepabeanan
Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
- Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan - Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)

5. Kegiatan Utama Pariwisata
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

6. Ketenagakerjaan
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

7. Keimigrasian
- Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

8. Pertanahan
- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
- Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan

9. Perizinan
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK.
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

 

Sumber: Kompas

 

[ru]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews