Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Kawasan Bebas Batam di Tanjung Batu

Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Kawasan Bebas Batam di Tanjung Batu

Sebagian jenis rokok kawasan bebas Batam. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjung Balai Karimun - Isu mengenai rokok kawasan bebas yang diselundupkan ke luar Batam, ternyata bukan isapan jempol. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun menangkap ratusan slop rokok di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun pukul 11.30 WIB hari Minggu (1/11/2015).

Rokok yang disita sebanyak 634 slop. Satu slop berisi 10 bungkus dan satu bungkus berisi 16 batang rokok. Total 101.440 batang rokok yang diamankan.

Rokok yang diperuntukkan untuk kawasan bebas itu terdiri dari merek Trust 159 slop, H Mild  315 slop dan Doff 160 slop.

Rokok selundupan itu dibawa dengan menggunakan MV Marina Srikandi asal Pulau Batam yang akan dibawa ke Kuala Tungkal berhasil digagalkan oleh kapal patroli motor BC 15034/Spider.

Dalam konferensi pers di hadapan puluhan wartawan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Parjiya Selasa (03/11/2015) pagi mengatakan, kronologi penangkapan saat  kapal patroli BC 1503/Spider bertemu MV Marina Srikandi. Saat kapal tersebut bersandar, petugas memeriksa kapal dan menemukan ratusan slop rokok.

Namun petugas tidak menemukan pemiliknya dan selanjutnya rokok tersebut dibawa menuju Pos Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Parjiya menambahkan, perkiraan nilai barang sebesar Rp 44.380.000 dan negara dirugikan sebesar Rp 26.881.600 yang berdasarkan tarif cukai hasil tembakau SKM golongan II Rp 265,00/batang.
 
"Dengan modus operandi mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," pungkas Parjiya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews