Apes, Gubernur Sumut Nonaktif Jadi Tersangka Lagi
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara(Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013, oleh Kejaksaan Agung.
"Tadi ada ekspos kita menetapkan dua tersangka. Yang pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Senin (02/11/2015) malam.
Selain Gatot, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan Kepala Bagian Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
" Dia (Eddy-red) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," ungkap Arminsyah.
Ditambahkannya, hasil perhitungan sementara kerugian negara korupsi dana hibah sebesar Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu. Kerugian sementara Rp 2,2 miliar," ucapnya.
(ind/rima)
Komentar Via Facebook :