Ini Janji Aunur Rafiq pada Buruh di Karimun soal PP Pengupahan

Ini Janji Aunur Rafiq pada Buruh di Karimun soal PP Pengupahan

Ilustrasi pekerja PT Saipem Karimun. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq akan tetap mengusung usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 Karimun sesuai yang telah direkomendasikan ke gubernur. Rafiq mengaku tak ingin kelak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia pun menolak usulan buruh untuk mengubah usulan UMK Karimun yang telah direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebesar Rp2,418 juta tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang berlaku secara Nasional sejak 23 Oktober,” ujar Rafiq saat mengadakan rapat dengan perwakilan Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Senin (2/11).

Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Karimun. “Saya kurang setuju kalau UMK diubah lagi. Kan sudah sesuai dengan dengan PP No78 tahun 2015,'' kata Rafiq.

Kendati demikian, Rafiq berjanji akan menyurati Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans RI) untuk menyampaikan aspirasi para buruh tersebut.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar mengungkapkan selama ini Pemkab Karimun tidak memperhatikan nasib buruh.

''Kita akan surati kok ditolak, besar harapan Pak Bupati akan menepati janjinya ke menteri dan gubernur,'' ujar Fajar.

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Karimun berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Karimun dan Pemda Karimun, Kamis (29/10). 

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews