Jika Gubernur Menolak Hasil Dewan Pengupahan, Kadin Kepri Lakukan Gugatan Hukum

Jika Gubernur Menolak Hasil Dewan Pengupahan, Kadin Kepri Lakukan Gugatan Hukum

Ilustrasi upah. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepri akan melakukan gugatan apabila Gubernur Kepri tidak menyetujui hasil rapat yang dihasilkan Dewan Pengupahan.

Ketua Kadin Provinsi Ahmad Maruf Maulana, meminta Gubernur menghormati hasil yang diperoleh dewan pengupahan. Apabila gubernur tidak menyetujui hasil dewan pengupahan, maka Kadin akan mengajukan gugatan hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan secara hukum pada gubernur seandainya tidak menyetujui hasil dari dewan pengupahan," kata Maruf saat jumpa pers di Kantor Kadin Batam, Rabu (28/10/2015).

Menurut Maruf, dengan kondisi ekonomi saat ini pengusaha tidak mungkin mengajukan upah yang lebih tinggi. Semua pengusaha punya kepentingan, faktanya dewan pengupahan sudah ditunjuk oleh wali kota.

"Pengusaha dan buruh sudah sepakat. Bahkan tidak ada kisruh," pungkasnya.

Rusmini, salah seorang anggota dewan pengupahan mengatakan, pengusaha dan buruh sepakat untuk nilai Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan KHL. Bukan mengacu pada RPP Pengupahan.

Menurut Rusmini, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013 RPP Pengupahan tersebut tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara hubungan tripartit dengan dunia usaha tidak ada masalah.

Sambung Rusmini, untuk menetapkan UMK tersebut rapat bersama sudah menyepakati UMK Batam tahun 2016 berdasarkan KHL.

Untuk UMK 2016, kami melakukan survei berdasarkan KHL di tiga pasar di Batam. Dewan pengupahan mengirimkan 6 orang selama 5 bulan dan 5 kali survei.

"Kita mengirimkan 6 orang anggota dewan pengupahan ke tiga pasar di Batam, di Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania dan Pasar Aviari," kata Rusmini.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews