Peserta BPJS Mendapat Kemudahan Kredit Rumah, Ini Syaratnya Lengkapnya

Peserta BPJS Mendapat Kemudahan Kredit Rumah, Ini Syaratnya Lengkapnya

Ilustrasi perumahan. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan bagi para pesertanya untuk memiliki rumah. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BTN untuk fasilitas rumah ini.

Membeli rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta, para peserta berkesempatan memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tingkat bunga lebih rendah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengungkapkan, melalui Bank BTN, pihaknya akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR, dan pinjaman uang muka perumahan.

Untuk KPR, ada dua segmen skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp 150 juta dan non-subsidi di atas Rp 150 juta.

"Suku bunga pinjaman KPR non-subsidi sesuai BI Rate ditambah tiga persen dari perhitungan Bank BTN. Sedangkan suku bunga KPR subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN," jelasnya.

Itu artinya, pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga 10,5 persen per tahun.

Elvyn menambahkan, jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Sementara itu, Direktur Utama BTN, Maryono menjelaskan kesanggupan memberi tingkat bunga, pinjaman uang muka dan kredit perumahan lain dengan menarik karena ada penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan di BTN.

"Bunganya dikenakan di bawah pasaran, kita bantu dengan pinjaman uang muka sangat murah karena untuk segmen menengah. Ini bisa membantu percepatan program satu juta rumah," tutur Maryono.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan kredit rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Untuk bisa mengajukan kredit konstruksi, KPR maupun pinjaman uang muka perumahan, syaratnya pekerja harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

2. Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

3. Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS kKetenagakerjaan, maka hanya satu pihak saya yang dapat mengajukan KPR.

4. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

(ind/bbs/okezone)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews