Penganiayaan Anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa

Terbongkar! Belasan Anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Batam Jadi Korban Sodomi

Terbongkar! Belasan Anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Batam Jadi Korban Sodomi

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menemukan belasan anak Panti Asuhan Rizki Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban sodomi atau kekerasan seksual.

Temuan itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anak.

Dugaan baru tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Polisi Adi Karya Tobing saat ditemui batamnews.co.id diruang kerjanya pukul 09.00 pada Senin (26/10/2015).

"Dari hasil yang sudah kita terima dari Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso, ada dugaan temuan baru yakni pelecehan seks dengan cara sodomi di lokasi panti asuhan dan trafficking," ujar Adi.

Adi menuturkan, untuk saat ini Ditreskrimum Polda Kepri terus mencari bukti baru untuk menambahkan pasal pasal terhadap tersangka Elvita, yang berprofesi sebagai bidan dan status PNS di Dinas Kesehatan. Kabarnya Elvita telah dicopot dari jabatannya di Dinas Kesehatan Kota Batam.

"Semoga penelusuran anggota bisa kita update dan kita sampaikan ke wartawan,"pungkas Adi

Untuk mengingatkan kembali,Panti asuhan Rizki Khairunisa digrebek Panti asuhan Rizki Khairunisa, Selasa (20/10/2015).

Penggerebekan ini dilakukan karena pengelola panti asuhan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di dalam panti tersebut. Pengelola panti.

Jajaran Polda Kepri menggerebek panti asuhan Rizki Khairunnisa di Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Sebanyak 26 orang anak panti asuhan diduga mengalami penganiayaan. Beberapa orang diantaranya diperiksa.

Elvita pemilik Panti asuhan Rizki Khairunisa yang terletak di Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Batam yang kini ditetapkan menjadi tersangka atas penelantaran dan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.

Ia terancam hukuman penjara 15 tahun UU Perlindungan Anak. 

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews