Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, Risma: Mati Pun Saya Rela!

Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, Risma: Mati Pun Saya Rela!

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Repro)

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Calon inkumben untuk Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, siap mati. Ia mengaku heran dengan munculnya pernyataan kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi Surabaya. Risma merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Atas alasan itulah Risma menyatakan tidak pernah gentar kalaupun benar ditetapkan tersangka. “Jangankan hanya tersangka, mati pun saya rela demi warga Kota Surabaya,” kata Risma di hadapan ratusan kader PDIP Kota Surabaya di Gedung Wanita Jalan Kalibokor Surabaya, Jumat 23 Oktober 2015.

Menurut Risma, dalam kasus Pasar Turi dirinya hanya berniat melindungi pedagang kecil. Mereka disebutnya korban kebakaran dan ingin melanjutkan berjualan dengan baik. Namun, karena banyaknya pungutan akhirnya banyak yang menolak masuk ke gedung baru yang dibangun pengembang PT Gala Bumiperkasa. 

“Kalau tidak ada masalah pasti ingin masuk semuanya,” ujarnya.

Risma menjelaskan, dalam kontrak antara Pemerintah Kota Surabaya dengan pengembang, tidak ada kewajiban membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS). Yang wajib justru developer membuat TPS untuk menampung pedagang. 

Namun, akhirnya dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena dianggap membiarkan. “Hasilnya, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa kami bersalah dan melanggar,” kata dia.

Risma menambahkan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan itu, karena kontraknya itu sebenarnya antara pedagang dengan investor, sehingga namanya itu tidak tercantum dalam kontrak itu. “Terus sekarang dikait-kaitkan bagaimana?” kata dia.

Kuasa hukum Risma, Soetijo Boesono telah memastikan bahwa kliennya belum berstatus tersangka. Kepastian didapatnya setelah meminta konfirmasi dari Polda Jawa Timur. “Saya juga heran kok tiba-tiba muncul tersangka, padahal hasil gelar perkaranya saja belum keluar,” kata dia saat mendampingi Risma di Kalibokor Surabaya.

Soetijo juga memastikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Risma untuk tidak membongkar TPS sudah benar. Alasannya, TPS itu merupakan aset pemerintah sehingga harus juga mendapatkan persetujuan DPRD. “Jadi, apabila klien saya dituduh melakukan pembiaran terus ditetapkan tersangka, maka tunjukkan pada saya buktinya,” kata dia.

sumber: Tempo.co

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews