Polda Jatim Sudah Kirim Surat Penyidikan Risma ke Kejati

Polda Jatim Sudah Kirim Surat Penyidikan Risma ke Kejati

Walikota SurabayaTri Rismaharini. Sumber: Halopilkada

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya – Terkait kasus kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi, Polda Jawa Timur (Jatim) sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Tri Rismaharini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015. Hal ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

"Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan," ujarnya di Surabaya, Jum’at (23/10/2015), sebagaimana dikutip dari metrovnews.com.

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.

Sejumlah media lokal maupun nasional kemudian memberitakan bahwa Risma sudah menjadi tersangka. Namun hal ini dibantah oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jatim Irjen Polisi Anton Setiadji. Ia mengatakan sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.

“Saya sampai sekarang belum terima berita (penetapan tersangka, red) dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa,” kata Anton saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/10), sebagaimana dikutip dari JPNN.com.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.

“Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya,” ujar Raden Prabowo, Jumat (23/10).

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews