Sidang Kasus Penipuan

Pria Ini Habiskan Rp 757 Juta di Meja Judi Gelper di Batam

Pria Ini Habiskan Rp 757 Juta di Meja Judi Gelper di Batam

Dona Saputra, terdakwa kasus penipuan, yang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa penipuan Dona Saputra bin Safei ternyata menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berjudi gelper dan mabuk-mabukan. Uang yang hampir Rp 757 juta itu habis dalam sekejap.

“Uangnya sudah habis untuk bermain jackpot dan minum-minum," ujar Dona Saputra, saat ditanyai majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Bona tampak tak menyesal dengan perbuatannya tersebut. Dona berhasil mengelabui korbannya Irfredyna Dika dan Bernando Deskara dengan modus tawaran menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam persidanganyang dipimpin oleh Hakim Ketua Budiman Sitorus, Hakim anggota Juli Handayani dan Alvian, terdakwa mengakui telah menipu kedua korban dengan janji-janji palsu.

Mendengar jawaban tersangka, yang menghabiskan uang untuk mabuk dan judi, sontak saja para korban tampak geram.

Tidak hanya para korban yang merasa geram, seluruh orang yang berada dalam ruang sidang juga tampak kesal.

"Orang sudah susah-susah ngumpulin uang, kamu malah enak-enak, dengan gampang menghabiskanya," ujar Budiman ketus.

Selanjutnya, sidang terhadap terdakwa Doni Saputra bin Safei akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (29/10/2015) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews