Kronologi Penangkapan Penangkapan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo oleh KPK

Kronologi Penangkapan Penangkapan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo oleh KPK

Dewie Yasin Limpo. (foto: ist/okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membeberkan kronologi penangkapan Dewie. Penangkapan itu berawal saat KPK menciduk enam orang, yakni Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiayai Papua Iranius dan satu orang supir.

"Keenam orang itu ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara sekira pukul 17.45 WIB," ujar Johan, Rabu (21/10/2015).

Selanjutnya, kata mantan Jubir KPK itu, KPK bergerak cepat menciduk Anggota Komisi VII DPR RI itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Dewi tengah bersiap-siap berangkat bersama stafnya Bambang Wahyu Hadi menuju Makassar.

"Jadi lokasinya pas ditangkap di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB," jelas dia.

Sementara itu, keenam orang itu baru saja selesai transaksi penyerahan uang sebesar 177.700 dolar Singapura dari Hari, Setyadi dan Iranius.

Uang tersebut diserahkan kepada Rinelda yang merupakan teman sekaligus perantara Dewie Yasin.

"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan. Di TKP kita temukan uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas. Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," tukas dia.

Diketahui, hasil pemeriksaan kepada ke delapan orang tersebut, suap tersebut merupakan suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016. Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa delapan orang tersebut.

Walau demikian, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iranius dan Setyadi yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dewi, Bambang dan Rinelda diduga sebagai pihak penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews