Persidangan Jurnalis Inggris

Jaksa Hari Ini Jadwalkan Tuntut Dua Jurnalis Inggris, Keduanya Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa Hari Ini Jadwalkan Tuntut Dua Jurnalis Inggris, Keduanya Terancam 5 Tahun Penjara

Dua jurnalis Inggris saat disidang di PN Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris, Neil Bonner dan Rebecca Margaret Prosser, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/10/2015). Keduanya akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Keduanya sebelumnya didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian saat melakukan pengambilan gambar pembuatan film dokumenter di perairan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Saat ini keduanya sudah tiba di PN Batam dan berada di sel tahanan pengadilan. 

Keduanya juga didakwa tak memiliki izin dalam pembuatan film dokumenter dan didakwa tentang UU Perfilman.

Pengacara terdakwa Aristo Pangaribuan dan rekan Bonner dan Prosser sudah berada di PN Batam. "Saya teman Bonner dan Prosser dari London," ujar Kate.

Pada sidang sebelumnya, Bonner dan Prosser mengakui mereka belum mengantongi izin saat melakukan pembuatan film dokumenter. Hanya saja pada saat survei ke lapangan itu, mereka sudah mengajukan izin ke pemerintah Indonesia.

Bonner dan Prosser yang bekerja untuk National Geographic dan tengah membuat film dokumenter pesanan Wall to Wall, mengatakan, kegiatan mereka itu baru survei, mereka rencananya butuh waktu sepekan dalam melakukan peliputan.

Kemudian, mereka juga menyampaikan permintaan maaf atas keteledoran tersebut. "Tujuan kami membuat film dokumenter itu agar pemerintah terkait bisa meningkatkan keamanan Selat Malaka yang rawan perompakan. Begitu juga agar antar negara Singapura, Malaysia dan Indnonesia bisa meningkatkan kerja sama dalam mengamankan perairan Selat Malaka," kata dia.

Bonner dan Prosser mengatakan tidak ada niat lain dalam proses produksi yang juga pernah mereka lakukan di perairan Malaysia tersebut. Hanya saja di Malaysia mereka sudah mengantoni izin pembuatan film dokumenter.

Bonner dan Prosser ditangkap pada 28 Mei lalu saat mengambil gambar film dokumenter di perairan Belakang Padang, Batam, sebagai ilustrasi dalam aksi perompakan di perairan Selat Malaka.

Usai melakukan kegiatan itu mereka ditangkap jajaran TNI AL dan diserahkan ke Imigrasi dan pihak kepolisian. Ada 9 orang lokal yang turut terliat dalam pembuatan film dokumenter itu. Bonner dan Prosser telah menjalani tahanan selama lebih kurang 4 bulan baik tahanan kota maupun tahanan Kejaksaan Negeri Batam. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews