Polres Karimun Ringkus 7 Pelaku

Duh, Pegawai Rutan Karimun Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Duh, Pegawai Rutan Karimun Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya mengekpos hasil tangkapan narkoba. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun, J, yang terlibat peredaran narkoba, Kamis (15/10/2015). Selain menangkap seorang pegawai Rutan tersebut, polisi juga meringkus 6 orang pelaku lainnya.

Polisi menduga tujuh pelaku ada dalam satu jaringan peredaran narkoba di Karimun. 

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap oknum pegawai Rutan J, maka kita dapatkan 6 orang yang terlibat jaringan narkotika,'' ujar Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka J terdapat barang bukti (BB) 2 paket narkotika diduga jenis sabu. Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik warna putih bening sekitar 0,53 gram. 

Kemudian, 1 buah plastik bening sisa pemakaian narkotika ditambah alat hisap sabu dan satu unit Handphone. 

Tersangka ditangkap, sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggkota Satnarkoba Polres Karimun di rumah Wonosari RT 001 RW 007 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral. 

'' Tersangka akan terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara. Dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrianto.

Sedangkan, tersangka 6 orang lagi yaitu ditangkap dengan hari yang berbeda dimana pada hari Rabu (30/9/2015) lalu sekitar pukul 20.30 WIB RS, EA dan YN ditangkap di depan Rumah Sakit Timah Jalan Engku Putri Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. 

Dengan barang bukti 1 paket kecil narkotika yang diduga shabu dibungkus dengan plastik putih bening. 3 unit Handphone dengan berbagai merek, 1 buah kotak rokok dan 1 buah bong atau alat isap serta uang sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, Selasa (6/10/2015) lalu di jalan H Arab Puakang pihak Satnarkoba Polres Karimun kembali melakukan penangkapan terhadap DY dan SP. 

Dengan barang bukti 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 2 paket kecil dengan jenis yang sama. Selain itu 1 buah kotak besi stainlis, 1 buah kotak rokoh putih, 2 unit handphone.

Dan terakhir Minggu (11/11/2015) sekitar pukul 15.15 WIB, RD ditangkap di Kampung Harapan RT002 RW 002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing. 

Dengan barang bukti 5 paket narkotika diduga jenis shabu, selain itu 1 ikat plastik kecil warna bening yang diduga jenis shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Ada jaringan sidikat narkoba yang ingin memperluas pangsa pasar di Karimun ini,'' ujar kapolres Karimun.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews