Rio Capella: Saya Mundur dari Partai, Sekjen dan DPR

Rio Capella: Saya Mundur dari Partai, Sekjen dan DPR

Patrice Rio Capella. (foto: ist/sindonews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella menyatakan mundur dan berhenti dari partainya.

"Saya mengundurkan diri dari Sekjen dan berhenti dari Partai ini," ujar Rio di Aula Kantor DPP Nasdem, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2015).

Rio menyampaikan akan melakukan upaya kooperatif dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi yang diketahui akan dilaksanakan pada Jumat, (16/10/2015).

"Belum ada rencana kesana (praperadilan-red), saya bahkan baru akan diperiksa besok sebagai saksi," papar Rio.

Dirinya menambahkan, bahwa kemundurannya tersebut sudah dipikirkan matang-matang dan sudah dibicarakan dengan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

"Saya ikut membesarkan partai ini. Namun saya memutuskan mundur. Dari DPR, Partai, dan Sekjen," pungkasnya.

Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10/2015).

KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.

"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.

Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.

(ind/bbs/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews