52 Ribu Suara di DPT Kota Batam Lesap

Tim SAH Laporkan Lima Komisioner KPU Batam ke Polisi

Tim SAH Laporkan Lima Komisioner KPU Batam ke Polisi

Kuasa Hukum Tim SAH saat melapor ke Mapolresta Barelang. (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum tim pasangan calon gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke pihak kepolisian.

Kelimnya diduga melenyapkan 52 ribu suara pada saat melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Kuasa hukum SAH, Taba Iskandar, melapor ke Mapolresta Barelang. Ia melaporkan ke Unit I Mapolresta.

"Mereka sudah jelas melanggar pasal 178 uu no. 8," kata Taba Iskandar, Kuasa Hukum Timses SAH, kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) di Polresta Barelang.

Pada saat pleno di KPU Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, pelno KPU Batam ditolak. KPU Kepri mempertanyakan hilangnya 52 ribu suara tanpa alasan yang kuat. 

Pleno di KPU Batam kemarin juga sejumlah saksi menolak hilangnya puluhan ribu suara tersebut dari DPT.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews