Divonis 10 Bulan, Satpol PP Terpidana Kasus Penipuan Kabur

Divonis 10 Bulan, Satpol PP Terpidana Kasus Penipuan Kabur

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menetapkan status Ds oknum honorer Satpol PP Pemda Karimun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ds kabur setelah dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Agung.

Selain dinyatakan bersalah ia juga dijatuhi hukuman selama penjara 10 bulan.

"Sudah dua kali kita panggil, kalau ada yang dapat informasinya hubungi kami," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Bendry Almy, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Ds merupakan terpidana dalam kasus penipuan penerimaan honorer di Pemkab Karimun. Pengadilan Negeri Karimun memvonis Ds 10 bulan penjara pada September 2014 lalu, Ds tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan kasasi ke Mahkamah Agung dan terakhir ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan tetap ditolak.

Bendry mengaku, pihaknya berusaha untuk baik-baik agar Ds segera menjalani hukuman pidana selama 10 bulan. Dan tidak melakukan secara paksaan, namun batas kesabarannya sudah tidak bisa lagi maka ditingkatkan statusnya menjadi DPO. ’’Kita akan tangkap,’’ ucapnya.

Sekretaris Satpol PP Karimun H Raja Azli ketika dikonfirmasi mengatakan, keberadaan Ds hingga saat ini tidak tahu. Sebab, sudah satu bulan lebih anggotanya tidak masuk kantor.

Dan tidak ada surat pemberitahuan, apakah sakit atau izin dan sebagainya. “Statusnya masih ada honorer dia, tapi tidak ada ke kantor,” ujar dia.

Ds divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan serangkaian rayuan melakukan penipuan terhadap korban Susanti yang dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT) atau honor di lingkungan Pemkab Karimun sekitar Desember 2012. Syaratnya korban harus setor uang senilai Rp 30 juta sebagai pelicin.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews