Ini Solusi Wali Kota Batam Ahmad untuk Para Sopir Bus Karyawan

Ini Solusi Wali Kota Batam Ahmad untuk Para Sopir Bus Karyawan

Aksi para sopir bus karyawan di depan Kantor Dishub Batam. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dilarangnya beroperasi bus karyawan Kota Batam membuat para sopirnya pun aksi demo dan meminta solusi dari Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang hadir di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Sejak tahun 1990 lalu, bus karyawan sudah beroperasi di Kota Batam. Dan sejak itu juga, tidak pernah ada masalah yang mengganggu operasi bus tersebut.

"Baru sekarang ini bus karyawan dilarang beroperasi," kata Rudi, salah seorang sopir bus, kepada batamnews.co.id, Kamis (8/10/2015).

Menurut Ahmad Dahlan, bus karyawan tersebut dilarang beroperasi karena bus yang ada saat ini belum mencapai standar kelayakan beroperasi.

Oleh sebab itu, Dahlan memberikan solusi untuk para sopir bus agar segera melengkapi kekurangan tersebut.

"Saya beri tenggang waktu untuk kalian membenah diri, untuk melengkapi syarat. Agar bus kalian bisa kembali beroperasi," kata Dahlan.

Tenggang waktu yang dimaksud, ialah batas waktu yang diberikan pemerintah kepada para sopir untuk melengkapi syarat izin beroperasi.

Dahlan memberikan waktu kepada para sopir tersebut, hingga satu tahun untuk mengurus izin standar operasi bus karyawan di Kota Batam.

"Jika sampai 6 bulan kedua, ada sopir yang tidak juga menyelesaikan izin standar operasi, maka busnya akan dilarang beroperasi selamanya," kata Dahlan.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews