Ini Nama-nama Anggota DPR yang Setuju Ampuni Para Pembegal Duit Rakyat

Ini Nama-nama Anggota DPR yang Setuju Ampuni Para Pembegal Duit Rakyat

Rapat Paripurna DPR (merdeka.com/muhammad lutfhi rahman)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Ternyata, pengusul RUU untuk mengampuni koruptor itu atas inisiatif dari empat fraksi.

Namun, mayoritas pengusul berasal dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar yang masing-masing mengutus 12 anggotanya. Dalam Pasal 9 RUU tersebut tertulis bahwa; orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.

Berikut nama-nama pengusul RUU Pengampunan Nasional.

Fraksi PDIP

1. Nusyirwan Soejono
2. Aria Bima
3. Dwi Ria Latifa
4. Ono Surono
5. My Esti Nijayati
6. Sofyan Tan
7. Junico BP Siahaan
8. Budi Yuwono
9. Sadarestuwati
10. Andreas Eddy Susetyo
11. Ridwan Andi
12. Henry Yosodiningrat

Fraksi Golkar

1. Misbakhun
2. Tantowi Yahya
3. Adies Kadir
4. Dodi Alex
5. Babang Wiyogo
6. John K Aziz
7. Daniel Mutaqien
8. Kahar Muzakir
9. Muhidin Said
10. Dito Ganinduto
11. Hamka B Kady
12. Robert J Kardinal

Fraksi PPP

1. Aditya Mufti Arifin
2. Mukhlisin
3. Amirul Tamim
4. Arwani Thomafi
5. Elviana
6. Fadly Nurzal
7. Dony A.M

Fraksi PKB

1. Irmawan
2. Rohani Vanath.

sumber: merdekacom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews