Suap PTUN Medan

KPK: Status Surya Paloh Ditentukan Minggu Ini

KPK: Status Surya Paloh Ditentukan Minggu Ini

Surya Paloh

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa bagi Surya Paloh. Komisi antirasuah tidak akan segan-segan memanggil ketua umum Partai NasDem itu jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan.

"Gak ada nasgor spesial," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Senin (5/10).

Menurutnya, saat ini tim penyidik sedang mengkaji perlu atau tidaknya keterangan Paloh. Kajian dilakukan berdasarkan pemeriksaan silang terhadap keterangan pihak-pihak terkait yang sudah diperiksa seperti Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Indriyanto mengatakan, pengkajian dilakukan demi prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengusutan perkara. Dia juga menyebut proses tersebut adalah prosedur standar KPK setiap hendak melakukan pemanggilan terhadap seseorang.

"Kajian itu dalam lidik harus dilakukan silang kesaksian, dan kajian ini akan simpulkan tentang ada tidaknya pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi memang perlu ketelitian dan kehati-hatian saat lidik," jelasnya.

Jadi kapan KPK akan mengambil keputusan terkait Surya Paloh? Menurut Indriyanto, kajian terhadap pimpinan partai pendukung pemerintah itu akan dirampungkan pekan ini.

"Perlu tidaknya kehadiran pemeriksaan SP akan dikaji minggu ini," ucap pakar hukum pidana itu seperti dikutip jpnn.

Seperti diketahui, KPK tengah mendalami pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi NasDem pada bulan Mei silam. Surya Paloh merupakan salah satu petinggi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Pihak-pihak terkait mengklaim bahwa pertemuan bertempat di markas NasDem itu hanya bertujuan mencairkan hubungan antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang merupakan kader partai anyar tersebut.

Namun, ada indikasi kuat bahwa pertemuan masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap hakim PTUN Medan serta kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews