Pasangan Kekasih Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Aborsi Ilegal

Pasangan Kekasih Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Aborsi Ilegal

Didik dan Daissy, terdakwa aborsi ilegal saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Didik Darmadi dan Daissy Erlia Nathasia, terdakwa atas kasus aborsi ilegal disidangkan di Pengadilan Negri (PN), Terdakwa Daissy menangis setelah mendengar hukuman yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (5/10/2015)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetty, Hakim Anggota Syahrial dan Alfian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dengan menuntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar hukuman yang dibacakan JPU, terdakwa Daissy tak kuasa menahan tangis, dan derdakwa Didik mencoba untuk menenangkan kekasihnya Daissy.

Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa, bagai mana dengan hukuman yang di bacakan oleh JPU, dan memintak kepada terdakwa untuk berbicara.

"Bagaimana, ada yang ingin kalian sampaikan?” ujar Hakim Ketua.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews