Pilkada Karimun 2015

Bupati Aunur Rafiq Baru Dua Kali Cuti Kampanye

Bupati Aunur Rafiq Baru Dua Kali Cuti Kampanye

Pasangan calon bupati Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun, mencatat calon Bupati Karimun Aunur Rafiq baru dua kali mengajukan cuti kampanye di saat jam dinas. Aunur Rafiq wajib cuti setelah saat berkampanye.

Jadwal kampanye telah ditentukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun pada bulan Agustus lalu.

“Baru dua kali izin cutinya. Di luar jam dinas tidak perlu mengajukan cuti,” ungkap Tiuridah Silitongan Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu kabupaten Karimun, Senin (21/9/2015).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perihal kampanye pemilihan oleh pejabat negara.

Pada pasal 61 disebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan cuti kampanye sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, proses cuti hanya dilakukan saat kampanye saja hingga tanggal 5 Desember mendatang.

“Calon incumbent wajib mengajukan cuti batas waktunya masih panjang ada dua bulan lagi,” kata dia.

Tiur menambahkan, pihaknya juga mengimbau agar para Apratur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Seperti kejadian sebelumnya, ada dua ASN yang kedapatan melakukan sosialisasi salah satu pasangan calon Wakil Bupati Karimun di Parit Lapis Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews