Pilkada Batam

Selain 5 Titik Ini, Tidak Boleh Pasang Baliho Kampanye di Batam

Selain 5 Titik Ini, Tidak Boleh Pasang Baliho Kampanye di Batam

Ilustrasi, salah satu lokasi pemasangan baliho kampanye di Simpang Bengkong Seken. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mulai Jumat (18/9/2015) mulai memasang alat peraga kampanye baliho pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota di lima titik yang sudah ditetapkan di Kota Batam.

Baliho yang sudah dipasang di lima titik itu diantaranya di Simpang May Mart Batamcentre, Simpang KDA, Simpang Sei Harapan, Simpang Bengkong Seken dan Belian Panorama.

Komisioner KPU Kota Batam, Jernih Millyati Siregar mengatakan, selain yang disediakan KPU alat peraga tidak boleh ditambah ataupun dipasang oleh pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

"Kalau ada yang memasang, selain dari KPU akan kita beri teguran," ujarnya.

Namun, warga Batam sanksi yang tidak tegas dari KPU Batam terhadap baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang melanggar aturan.

Sebab, hanya teguran saja yang diberikan KPU Batam kepada pasangan calon yang melanggar aturan pemasangan baliho atau alat peraga.

"Kalau hanya teguran, tidak akan memberi efek jera kepada pasangan calon," kata Arief Rahman seorang warga di Bengkong, kepada Batamnews.co.id.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews