Pilkada

Tak Bisa Ditawar-tawar, PNS Dukung Calon di Pilkada Dipecat!

Tak Bisa Ditawar-tawar, PNS Dukung Calon di Pilkada Dipecat!

Ilustrasi PNS. (foto: ist/tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlibat langsung dengan mendukung salah satu calon di pilkada. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas melarang PNS terlibat politik praktis.  

"Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyatakan netralitas adalah bagian penting. Jadi musti netral, tak bisa ditawar," ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy dalam rakor Bawaslu di Hotel Bumi Minang, Padang, Senin (14/9/2015) dilansir detik.

Ilham mengatakan, dalam UU ASN pasal 87 ayat 4 huruf c menyebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat bila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sanksi bisa diberikan atas rekomendasi KASN.

"KASN punya rekomendasi mengikat. Kalau pejabat yang kami beri rekomendasi tak melaksanakan rekomendasi, bisa minta pejabat di atasnya menghukum yang bersangkutan, bisa administrasi sampai pemberhentian," ujarnya.

"Ini jadi ancaman yang perlu sama-sama kita sampaikan," imbuh Ilham.

Ilham juga menuturkan, PNS boleh saja mendukung pasangan calon atau bahkan mencalonkan diri dalam Pemilu, tetapi sesuai putusan MK harus mengundurkan diri sebagai PNS.

"Jangan ikut kampanye atau ikut bantu. PNS boleh ikut kampanye, tapi hanya duduk manis dengarkan apa yang disampaikan. Misal kalau dia (kampanye) bupati, tahu programnya, tapi jangan ikut-ikut pakai bajunya, antar mendaftar ke KPUD dan sebagainya," tuturnya.

(ind/dtc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews