Ditangkap, Inilah Biang Kerok Kebakaran 500 Hektar Hutan di Riau

Ditangkap, Inilah Biang Kerok Kebakaran 500 Hektar Hutan di Riau

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran hutan. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Frans Katihokang, seorang petinggi di PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Rabu (16/9/2015). Frans ditangkap setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka perorangan terkait dengan adanya kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan seluas 500 hektar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Administratur PT LIH tersebut. Dikatakan Ari, penangkapan terhadap Frans Katihokang bermula dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, pada Selasa (15/9/2015) lalu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dinyatakan bahwa saudara FK dapat ditetapkan sebagai tersangka perorangan terkait dengan adanya terjadinya kebakaran di areal HGU PT LIH di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan," ujar Ari kepada sejumlah wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (16/9/2015) malam.

Selanjutnya, kata Ari, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, menerbitkan surat penangkapan terhadap Frans Katihokang dengan Nomor : SP.KAP/22/IX/2015/Reskrimsus tanggal 16 September 2015.

"Tim penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan posisi tersangka pada saat itu berada di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," lanjut Ari.
 
Frans Katihokang, sebut Ari Rahman, ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan jabatannya selaku Administratur PT LIH.

"Adapun tugas pokoknya yaitu mengatur dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan operasional PT LIH. Izin (diberikan kepada PT LIH) itu diberikan negara tidak gratis. Ada konsekuensinya. Salah satu mereka harus mengamankan lahan mereka dari kejadian kebakaran," terang Ari.

Lebih lanjut, Ari juga menyatakan kalau pihaknya juga masih mendalami keterlibatan petinggi-petinggi PT LIH dalam kasus kebakaran yang disebut-sebut turut sebagai pemicu terjadinya kabut asap di Riau.

"Tergantung dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Frans Katihokang,red)," lanjut Ari.

Dirinya juga menegaskan kalau pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga juga melakukan pembakaran lahan di Riau.

"Itu (nama-nama perusahaan yang diselidiki) belum bisa kita umumkan," beber Ari.

Atas perbuatannya, Frans Katihokang dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar," sebut Ari.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews