Sidang Pengguguran Ilegal Janin

Pembuang Bayi di Toples Dijerat Pasal Berlapis

Pembuang Bayi di Toples Dijerat Pasal Berlapis

Didik dan Daisyy duduk di kursi terdakwa dalam kasus pengguguran kandungan ilegal. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Didik Darmadi dan Daissy Erlia Nathasia, terdakwa atas kasus pengguran janin menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan Saksi, Rabu (16/9/2015). 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetty, Hakim Anggota Syahrial dan Alfian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Dakwaan yang di bacakan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan cara menggugurkan kandungan.

Janin Daissy yang masih berusia 4 bulan tersebut ditemukan dalam toples di mini bar kamar No. 102 di Hotel New Future, Batam 26 Maret 2015.

Dakwaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi, yang dihadirkan JPU, dua orang cleaning service Hotel dan dua orang dari klinik tempat terdakwa Daissy melakukan pengguguran.

"Sedang bersih-bersih, ada bau amis dari mini bar, dan ketika di bukak ada toples yang berisikan kantong hitam, ketika bungkusan tersebut kami buka. Ada kaki bayi yang berbalut kain. Karena takut, kami langsung menghubungi polisi, dan polisi lah yang membuka bungkusan itu. Ternyata ada janin bayi," ujar seorang saksi yang bekerja sebagai cleaning service hotel.

Mereka juga mengatakan, sebelum terdakwa chek-in dikamar 102, tidak ada bungkusan tersebut. Dan sesudah terdakwa tidak kembali ke hotel, selama seminggu itu tidak ada tamu lain di kamar 102 tersebut.

Selanjutnya saksi klinik, Bidan dan asisten bidan mengatan terdakwa datang pada jumat (27/2/2015). Saat terdakwa datang merintih kesakitan, bidan dan asisten langsung menangani terdakwa, dan ketika di periksa, ternyata janin dalam kandungannya sudah keluar sebagian, sehingga janin tersebut harus segera ditarik semua.

"Bokongnya terlihat duluan, saya berusaha mengeluarkannya, namun badan janin sudah terpisah dengan leher, terpaksa saya harus menggunakan alat untuk mengeluarkan kepalanya yang masih tertinggal," kata bidan.

Bidan juga menambahkan, janin tersebut sudah tidak bernyawa dalam kandungan, sejak tiga hari sebelum terdakwa datang ke klinik.

Atas perkara ini, terdakwa terancam dikenakan pasal berlapis. Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pasal 56 ke 1 KUHP, pasal 75 ayat 2, pasal 194 UU no 36 tahun 2009, pasal 56 ke 1 KUHP tentang kesehatan, pasal 346 KUHP pasal 56 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim menunda sidang perkara hingga Senin (21/9/2015) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews