Pilkada Lewat DPRD Ajang Pembuktian Anggota Dewan

Pilkada Lewat DPRD Ajang Pembuktian Anggota Dewan

JAKARTA - Keputusan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada dan menerapkan pilkada lewat DPRD mengubah kerangka sistem politik dan demokrasi di ranah lokal.
 
“Ini bisa jadi langkah maju, bila saja perubahan ini didukung oleh adanya integritas dan independensi anggota DPRD dalam menjalankan amanah memilih pimpinan eksekutif, gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas analis politik Universitas Paramadina Mohamad Ikhsan Tualeka kepada Okezone, Sabtu (27/9/2014).
 
Perubahan tadi, jelas Ikhsan, haruslah disertai perubahan pula di pembiayaan politik agar lebih efisien. Lantaran faktor biaya politik sebelumnya menjadi pertimbangan utama pilihan kembali ke cara pemilihan Orde Baru tersebut.
 
“Namun, bila amanah ini gagal dikelola olah wakil rakyat di parlemen lokal, bukan tidak mungkin, korupsi dan kolusi justri makin membesar dan menggurita,” jelas Ikhsan.
 
Direktur Indonesia Political Parties Watch (IPPW) ini melihat peluang korupsi bisa saja makin besar pasca pengesahan UU Pilkada. Lantaran pola transaksional justru berpindah dari kandidat langsung dengan anggota DPRD sebagai pemilih.
 
“Dalam kondisi semacam ini, masyarakat khususnya organisasi masyarakat sipil harus lebih memperkuat pola pengawasan terhadap aktivitas dan kinerja anggota DPRD,” harap Ikhsan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews