Waduh, Antrean di Kantor BPJS Capai 4 Ribu Nomor, Masa Tunggu Sebulan

Waduh, Antrean di Kantor BPJS Capai 4 Ribu Nomor, Masa Tunggu Sebulan

Ilustrasi antrean di Kantor BPJS. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejak diterbitkan aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,  Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl Imam Bonjol Batam, Kepulauan Riau, langsung diserbu warga.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 September 2015, pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT 100 persen dengan masa tunggu satu bulan. Masa tunggu tersebut terhitung sejak surat PHK atau pengunduran diri keluar.

Dari pantauan Batamnews.co.id, Selasa (15/9/2015), ruangan pelayanan nampak penuh oleh warga yang sedang menunggu panggilan antrean. Sejak diterbitkan aturan baru tersebut, nomor antrean sudah habis hampir 4.000 nomor.

Di luar gedung juga ditempelkan informasi untuk warga yang telah memiliki nomor antrean agar datang sesuai jadwal. Sebab BPJS Ketenagakerjaan hanya sanggup melayani 200 orang setiap hari.

"Antrean habis, kata petugas di dalam besok ada dibagi lagi nomor tapi untuk pengurusan pencairan tanggal 12 Oktober nanti," kata seorang warga yang ingin mencairkan JHT.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews