2 Kasus Korupsi di Karimun Ini Diserahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang

2 Kasus Korupsi di Karimun Ini Diserahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun akan melimpahkan dua kasus korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Koprusi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepri.


Kedua kasus itu adalah kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Tanjungbalai Karimun tahun 2013 senilai Rp 3,4 miliar. Tersangkanya adalah RZ dan Mz.

Kerugian dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri sekitar Rp400 juta.

Kemudian kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan pendidikan inklusi tahun 2012 senilai Rp 900 juta dengan tersangka AL, mantan Rektor Rektor Universitas Karimun. Kasus ini sebelumnya ditangani Kepolisian Resort Karimun.

“Sidang dua kasus korupsi ke Tipikior,” kata Rudi Margono SH, Kajari Tanjungbalai Karimun, Selasa (8/9/2015) di Karimun.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni RZ dan MZ kasus pembangunan gedung perkantoran KKP Tanjungbalai Karimun di Poros. Telah ditahan pada bulan Juli lalu yang dititipkan di Rutan Klas II Tanjungbalai Karimun, dengan nomor surat penahanan Nomor: Print-01/N.10.12/T-2/07/2015, tanggal 23 Juli 2015 untuk tersangka MZ dan surat Nomor: Print-02/N.10.12/T-2/07/2015, tanggal 23 Juli 2015 untuk tersangka RZ.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews