Gadis 16 Tahun Ini Terancam Penjara 5 Tahun Edarkan Sabu-sabu

Gadis 16 Tahun Ini Terancam Penjara 5 Tahun Edarkan Sabu-sabu

Ilustrasi pengedar narkoba

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Seorang gadis remaja berinisial EA (16) terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dalam kasus peredaran narkoba, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya dalam dakwaannya menyatakan bahwa EA diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu bersama tiga rekannya yang ikut ditangkap.

Ketiga terdakwa tersebut disidang secara terpisah dengan EA, karena EA merupakan anak di bawah umur. Kronologi penangkapan EA berawal, Kamis 30 Juli sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap empat pelaku yang diduga sindikat pengedar narkotika di Tanjungpinang.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 15 butir ekstasi dan 12 paket sabu seberat 11,52 gram. Mereka ditangkap di warung penjual sate ayam, depan SMPN 1 Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.

"Dari 12 paket sabu yang disita, 6 paket di antaranya terdiri 4 paket sedang dan 2 paket kecil, ditemukan polisi dalam mobil Toyota Avanza BP 1620 YT," kata Sanjaya.

Sementara sisanya, kata diam yakni sebanyak 6 paket sabu, termasuk 15 butir ekstasi ditemukan polisi saat menggeledah kamar kosan dua wanita LL dan ID di Setia Jaya, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Akibat perbuatannya,  terdakwa dikenakan pasal 112 ayat (2), Jo pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta jo pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat dengan ancaman minimal 5 Tahun.

Usai membacakan dakwaan itu, ketua majelis hakim Eryusman menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa.


[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews