10 dari 12 Orang Penyerang Ruli Dam Baloi Ditetapkan Jadi Tersangka

10 dari 12 Orang Penyerang Ruli Dam Baloi Ditetapkan Jadi Tersangka

Para pelaku penyerangan ruli Dam Baloi di Polresta Barelang. (foto: alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 10 dari 12 orang pelaku penyerangan ke kawasan rumah liar (ruli) Dam Baloi, Batam, pada Selasa, 1 Agustus 2015 ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sembilan diantaranya dikenakan pasal 170 Undang-undang Darurat. Dan satu orang lainnya yang bernama dikenakan pasal 160 KUHP.

"Mereka ini warga sipil yang berkumpul dari Nongsa dan sekitar Baloi Kolam juga ada," kata Kompol Yoga Buanadipta, Kasat Reskrim Polresta Barelang, kepada wartawan, Rabu (2/8/2015) siang.

Diduga puluhan pria ini merupakan orang-orang bayaran yang bergerak atas perintah dari pihak PT Mega Indah Propertindo.

Saat ditanyai mengenai hal tersebut, Yoga mengatakan. "Kita juga masih akan dalami lagi kasus ini," ujarnya.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews