Waspada Modus Baru Bandit, Umpankan Cewek Cantik di Kamar Hotel

Waspada Modus Baru Bandit, Umpankan Cewek Cantik di Kamar Hotel

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Pelaku kejahatan tidak pernah kehabisan cara dalam menjalankan aksinya. Seperti di Medan, para bandit sengaja menjadikan umpang cewek cantik di ranjang hotel untuk mempreteli korbannya. Seperti apa aksinya?

Informasi yang dihimpun, keenam sindikat bandir itu adalah WS (25), SIH (21), RND alias T (21), RH (21), R alias D (20) dan MRA (17). Semuanya warga Medan.

Para pelaku diamankan satu persatu dari kediamannya masing-masing. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5495 AEN, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2742 ADL, 5 kotak jam kosong, 1 buah stempel, 1 topi pet, 1 plastik berisi bon faktur, 3 buah Hp, 1 buah tas, 2 STNK, 2 KTP, 1 lencana polisi, 1 tali pinggang, 1 celana panjang, 11 jam tangan, sepasang sepatu dan 1 kacamata.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, kejadian ini berawal saat salah seorang pelaku, WS, memesan jam tangan kepada korban Akbar Satria Wijaya via situs belanja online.

Usai memesan jam, pelaku WS yang merupakan seorang wanita cantik mengajak korban bertemu di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Setelah bertemu di lobi hotel, WS yang berpura-pura genit dan nakal, lalu mengajak korban dan rekan korban ke dalam kamar No 554 di hotel tersebut. Saat mereka bertiga berada di kamar, tiba-tiba pintu didobrak oleh lima teman-teman WS.

Mereka mengaku polisi dan menyebut korban dan rekannya akan menyetubuhi paksa WS, dan itu dibenarkan oleh WS yang memang bagian dari sindikat itu.

Tak cuma itu, korban juga dituduh sebagai sindikat pengedar narkoba. Padahal itu semua hanya modus. Melihat korban kebingungan, para pelaku lalu membawa kabur harta benda milik korban dan rekannya, yakni dua unit sepeda motor, Honda Vario BK 5495 AEN dan Yamaha Mio Soul GT BK 2742 ADI, 25 unit jam tangan berbagai merek, tiga unit smartphone, dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Berdasarkan laporan korban pada tanggal 20 Agustus 2015, kita lalu melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan keenam pelaku. Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. WS berperan memesan barang dan mengajak korban bertemu. Sementara RH, R alias D, MRA dan SIH berperan sebagai pengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Aldi mengatakan, otak pelaku dari kasus ini adalah RND alias T. Dialah yang merencanakan aksi perampokan ini. Sedangkan R alias D berperan sebagai polisi gadungan tersebut.

Seorang pelaku berinisial D mengaku, mereka berenam telah berkali-kali melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai polisi. "Sudah pernah sebelumnya, beberapa kali,"ujarnya.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews