Dua Tersangka Korupsi Bansos Kepri Dijebloskan ke Tahanan Rutan Tanjungpinang

Dua Tersangka Korupsi Bansos Kepri Dijebloskan ke Tahanan Rutan Tanjungpinang

Mantan anggota DPRD Kepri Abdul Azis saat diamankan anggota Polda Kepri beberapa waktu lalu (foto:batampos)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kepri 2012 yakni Abdul Aziz dan Obos Bustaman ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri di sel tahanan Rutan Tanjungpinang.

Penahanan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Polda Kepri melakukan pelimpahan tahap dua untuk kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum, Rabu (19/8/2015).

Tersangka berikut barang bukti segera akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Kedua tersangka sudah pelimpahan tahap dua, dan dititipkan di sel tahanan Rutan Tanjungpinang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Yulianto SH di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (19/8/2015).

Adapun satu tersangka lainnya, atas nama Bima Ilham sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Tim penyidik Polda belum merampungkan BAP tersangka.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos Kepri yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 700 juta untuk pelaku UKM Tahu Tempe, pembangunan masjid Rp 400 juta, dan Rp 400 juta untuk pembagunan TK Baitur Rozaq. Namun  ternyata anggaran tersebut tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews