Dewan Ancam Tidak Sahkan APBD-P Jika Pemkab Bintan Tak Gelar Pilkades

Dewan Ancam Tidak Sahkan APBD-P Jika Pemkab Bintan Tak Gelar Pilkades

Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Ketua DPRD Kabupaten Bintan Lamen Sarihi menegaskan tidak akan mengesahkan APBD-P tahun 2015 jika Pemkab Bintan tidak melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 20 desa pada Oktober mendatang.

Menurut Lamen, tidak ada alasan bagi Pemkab Bintan tidak menjalankan aspirasi masyarakat tersebut yang merujuk pada surar edaran Gubernur Kepri nomor 576/140/SET tertanggal 23 Juni 2015.

Surat yang memuat empat poin tentang pelaksanaan Pilkades tersebut pada poin satu, dua, dan tiga sangat jelas. Lalu pada poin empat berbunyi, bagi kabupaten yang saat ini sedang dalam proses Pilkades dapat diteruskan dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tahapannya sudah jelas, sesuai edaran Gubernur, jadi Pilkades itu harus segera dilaksanakan. Jika tidak juga dilaksanakan, maka pengesahan APBD-P kita batalkan," tegasnya.

Lamen menambahkan, Pejabat sementara Bupati Bintan juga tidak perlu mempertayakan kepada Gubernur Kepri tentang surat edaran gubernur pada poin dua.

"Yang perlu diminta penjelasan itu poin ke empat, karena poin dua itu sudah cukup jelas, kenapa dipertanyakan lagi? Anak SMP pun bisa mengerti dengan jelas jika membaca surat itu," ujarnya.

Untuk itu, Lamen akan mengajak Pjs Bupati Bintan menemui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri guna mendapat penjelasan mengenai pelaksanaan Pilkades di Bintan.


[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews