BKD Bintan Rekrut Dua Honorer, Dewan: Itu Bisa Dianggap Ilegal

BKD Bintan Rekrut Dua Honorer, Dewan: Itu Bisa Dianggap Ilegal

Ilustrasi pegawai

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan dinilai tidak taat aturan. Di saat APBD Bintan tahun 2015 mengalamai defisit, BKD malah melakukan perekrutan dua tenaga honor secara diam-diam.

Padahal untuk merekrut pegawai honor tersebut mesti melalui mekanisme yang ditetapkan dan dewan pun harus mengetahui terkait penganggaran gaji honor tersebut.

Sementara, pada tahun 2011 lalu, Bupati Bintan Ansar Ahmad telah meniadakan penerimaan honor daerah tersebut. "Honor daerah itu kan digaji oleh dana APBD, jadi harus dianggarkan dulu," kata Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, Rabu (19/8) di Bintan Buyu.

"Pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada BKD apakah yang direkrut itu honor daerah atau honor kantor," ujar Lamen Sarihi.

Menurut  Lamen, perekrutan pegawai honor yang dilakukan oleh BKD Bintan bisa dinilai ilegal. "Kalau waktu perekrutan honor di RS itu untuk pelayanan yang memang mendesak, makanya dilakukan perekrutan. Tapi yang di BKD akan kami pertanyakan," imbuhnya.

Untuk itu, BKD akan segera dipanggil untuk menjelaskan hal itu agar publik mengetahuinya jelas. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatir sangat menyayangkan perekrutan tenaga honor yang dilakukan oleh BKD Bintan.

Padahal saat ini APBD Bintan tekor. "Mana mungkin dibayar dengan dana pribadi," ujarnya. Menurut Yatir, apa yang dilakukan oleh BKD itu telah menyakiti masyarakat Bintan, terlebih yang direkrut itu ber KTP Tanjungpinang.

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews