AWAS! Permen Sabu di Rumah Sakit dan Sekolah

AWAS! Permen Sabu di Rumah Sakit dan Sekolah

Sabu yang dikemas dalam sabu. (foto: okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Bandung - Meski pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan oleh aparat, para para pengedar mau pun pemakai narkoba terus berinovasi agar tak terendus keberadaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang kurir sabu, ERH, yang belum lama ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dia mengantarkan sabu yang dipesan oleh kliennya dengan cara menempel di tempat-tempat yang tak terduga.

"Biasanya itu ditempel di tempat tak terduga. Seperti rumah sakit, terminal, sekolahan, atau tempat kegiatan anak muda," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, Selasa (18/8/2015).

Untuk mengelabui masyarakat atau aparat, tersangka mengemas sabu-sabu menggunakan plastik klip kecil yang kemudian dibungkus menggunakan bungkus permen. Selanjutnya bungkusan tersebut ditempel di tempat yang telah disepakati sebelumnya dengan menggunakan perekat.

"Makanya, waspada buat para orangtua. Kalau anaknya menemukan ‎permen atau bungkusan mencurigakan, jangan asal berikan. Lebih baik kalau mencurigakan, segera lapor," tambahnya.

Lebih lanjut, Yoyol membeberkan penangkapan ERH berawal dari laporan masyarakat, terkait peredaran narkoba di daerah wisata belanja Cihampelas, Kecamatan Bandung Wetan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun langsung melakukan undercover buy (menyamar) dengan pelaku, hingga akhirnya ERH pun ditangkap.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Atau jika ditotal, nilainya sekira Rp 100 juta," jelas Yoyol.

Dari hasil penyelidikan, ERH mengaku mendapatkan sabu dalam kemasan permen tersebut dari EMP (DPO) yang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat. Dia ditugaskan mengantarkan sabu-sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.

Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah sebesar Rp 40 ribu. Namun jika dikalkulasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah hingga Rp 4 juta. Selain itu, ERH mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu-sabu hasil pembagian dengan EMP.

(ind/okezone)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews