Dapat Remisi, Sejumlah Narapidana di Karimun Langsung Bebas

Dapat Remisi, Sejumlah Narapidana di Karimun Langsung Bebas

Ilustrasi (Foto: Okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sebanyak 11 narapidana Rumah Tahanan Klas (Rutan) II Tanjungbalai Karimun memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan ke-70 RI. Ke 11 napi tersebut langsung dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diserahkan melalui Bupati Karimun Nurdin Basirun. ‘’Jadilah warga negara yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas,' ujar Nurdin Basirun berpesan, Senin (17/8/2015). 

Sementara Kepala Rutan Klas II Tanjungbalai Karimun Haswem Hasan mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 375 orang, terdiri dari 333 orang laki-laki dan 17 perempuan.

“Diantaranya terdapat 13 orang anak-anak, kemudian 12 orang WNA,” kata dia. 

Menurut Haswen, pihak Rutan mengusulkan remisi terhadap 151 warga binaan. 

“Diantaranya hanya 11 orang yang langsung bebas. Sisanya ada yang dikurangi hukuman dan sebagainya," ucapnya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews