Seorang Pria Ngaku Kapolri Ini Tipu Sejumlah Perwira. Disergap saat Keluar Penjara

Seorang Pria Ngaku Kapolri Ini Tipu Sejumlah Perwira. Disergap saat Keluar Penjara

Putera Ony Suryanto (32), tahanan Lapas Klas II Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: KOMPAS.com/Andri Donnal)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengaku pernah ditelepon oleh Ony Suryanto (32), pelaku penipuan pejabat Polri. Saat itu, Khrisna mengaku dapat telepon dari seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai Direktur Intel Polda Jawa Tengah.

"Dia (Ony) ini pernah telepon saya. Minta nomor salah satu kapolsek di Jakarta. Mengakunya sebagai Dir Intel Polda Jateng. Nah, nanti dia telepon kapolsek itu, seolah-olah telepon itu dari saya untuk operasi apa, dan sebagainya," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Senin (17/8/2015) siang. 

Menurut Khrisna, gaya bicara Ony di telepon cukup meyakinkan dan dianggap berbicara layaknya polisi, dengan sejumlah ciri khas yang melekat, seperti ucapan dari senior ke bawahannya. 

"Pintar dia, ngomongnya kayak, "Dek, tolong Dek," seperti itu. Misalnya, "Dek, saya sedang operasi di daerah ini, tolong dibantu anak buah saya transfer ke rekening," begitu," tutur dia. 

Selain itu, Ony juga membeli nomor cantik sehingga nomor Ony dianggap bukan nomor sembarangan. Handphone dan beberapa nomor cantik yang dibeli Ony turut dibantu oleh sejumlah oknum petugas lapas dan teman sesama narapidana di sana. 

Tepat pada hari ini, Ony resmi dinyatakan bebas dari masa hukumannya sejak tahun 2014. Ony dinyatakan bersalah karena saat itu mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan meminta sejumlah uang ke polisi yang pangkatnya di bawah Badrodin. 

Setelah dinyatakan bebas, Ony langsung diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen pagi tadi 

Menurut Handik, ada dua laporan dari pejabat Polri yang ditipu oleh Ony selama dia berada di dalam lapas. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber: kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews