Begini Cara Tersangka Penipuan PNS Kuras Korbannya Hingga Rp 757 Juta

Begini Cara Tersangka Penipuan PNS Kuras Korbannya Hingga Rp 757 Juta

Tersangka penipuan (berbaju biru) didampingi Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal ditahan di Polsek Bengkong. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selama dua tahun, Dona Saputra (29), warga Batam  ini menjalankan aksinya dengan menipu temannya sendiri hingga Rp 757.350.000. Kedua korbannya yang merupakan kakak beradik diiming-imingi akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua kali dijanjikan, namun keduanya tak kunjung jadi PNS.

Hebatnya, aksi pelaku sudah berjalan selama dua tahun. Berawal dari Juli 2013 hingga Juli 2015. Pelaku menipu korbannya yang kebetulan bersaudara yakni Irfredyna Dika (26) dan adeknya Bernando Deskara (23) warga Bengkong Permai, Batam.

Pelaku membujuk korban dengan memasukkan kedua korbannya jadi PNS di Pemkab Karimun.  Bahkan, untuk meyakinkan korban pelaku membuatkan baju PNS lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Karimun dan diserahkan pada korban. Namun, panggilan kerja tak juga tiba. Baju PNS tersebut hanya tersimpan di rumah kakak beradik tersebut.

Dengan penampilannya dan caranya meyakinkan, pelaku meminta uang terus menerus dengan berbagai alasan kepada korbannya.

"Awalnya pelaku menawarkan korban menjadi PNS di Pemkab Meranti, dan korban sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 75 juta. Namun, tawaran pertama gagal," ujar Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal, Jumat (14/8/2015) di Mapolsek Bengkong.

Karena tidak juga jadi PNS, kakak beradik itu melapor ke Polsek Bengkong dengan menyertakan bukti pemberian uang sebanyak 58 kali dalam bentuk 58 kwitansi bermaterai.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews