Janjikan Jadi PNS di Pemkab Karimun, Pria Ini Tipu Kakak Beradik Rp 757 Juta

Janjikan Jadi PNS di Pemkab Karimun, Pria Ini Tipu Kakak Beradik Rp 757 Juta

Tersangka penipuan (berbaju biru) didampingi Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal ditahan di Polsek Bengkong. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Dona Saputra ditangkap polisi karena dilaporkan menipu temannya sendiri hingga Rp 757.350.000. Korban diiming-imingi akan dibantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hebatnya, aksi pelaku sudah berjalan selama dua tahun. Berawal dari Juli 2013 hingga Juli 2015. Pelaku menipu korbannya yang kebetulan bersaudara yakni Irfredyna Dika (26) dan adeknya Bernando Deskara (23) warga Bengkong Permai, Batam.

Pelaku yang saat ini bekerja di Dinas UKM sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL). Awalnya menawarkan korban menjadi PNS di Kabupaten Meranti.

"Awalnya pelaku menawarkan korban menjadi PNS di Pemkab Meranti, dan korban sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 75 juta. Namun, tawaran pertama gagal," ujar Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal, Jumat (14/8/2015) di Mapolsek Bengkong.

Sambung Syamsurizal, setelah itu pelaku mencoba membujuk korban dengan memasukkan kedua korbannya jadi PNS di Pemkab Karimun. Pelaku meminta uang terus menerus dengan berbagai alasan kepada korbannya.

"Terhitung dari Juli 2013 hingga Juli 2015 korban mengalami kerugian hingga Rp 757 juta lebih. Pelaku meminta uang tersebut dengan cara dicicil, dengan jumlah kwitansi bermaterai 58 lembar," tambahnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews