Ditjek Pajak Riau dan Kepri Pidanakan Penunggak Pajak di 2016

Ditjek Pajak Riau dan Kepri Pidanakan Penunggak Pajak di 2016

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menyatakan, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dilakukan mulai tahun 2016, setelah tahun ini diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi.

"Tahun ini merupakan tahun pembinaan, penghapusan sanksi. Seharusnya dimanfaatkan wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan untuk melakukan pembetulan administrasi pajak dan membayar kewajibannya," kata Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika dalam sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015 di Tanjungpinang, Kamis.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini, menurut Jatnika, memberi angin segar bagi wajib pajak, terutama pengusaha.

Sementara bila berlaku tahun penegakan hukum, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diperiksa. Bila ditemukan unsur-unsur merugikan negara akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Proses penegakan hukum dilakukan secara selektif dan bertahap. Bila dalam proses pemeriksaan wajib pajak tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan menjadi proses penyelidikan. 

Saat dimulai proses penyelidikan, pengusaha yang ingin melakukan pembetulan pajak dikenakan denda sebesar 150 persen. Sedangkan pada tahap penyidikan, wajib pajak dikenakan denda 450 persen.

"Penegakan hukum dimulai dari proses pemeriksaan, verifikasi berkas wajib pajak. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kepri dalam melakukan pendataan wajib pajak," ujarnya.

Untuk menghindari proses hukum tersebut, sebaiknya wajib pajak memanfaatkan tahun pembinaan yang berlaku tahun ini. Mereka tidak dapat menghindari pajak, karena seluruh data wajib pajak akan didistribusikan Pemprov Kepri kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami kirimkan surat imbauan kepada wajib pajak.Itu bukan surat apa-apa, jangan takut karena itu semacam surat cinta," ujarnya saat memberi sambutan di hadapan ratusan pengusaha Kepulauan Riau.

Dia mengatakan, wajib pajak berhak mendapat pengetahuan terkait pajak yang disetor ke negara. Bila wajib pajak tidak memahami mengisi laporan pajak, dapat menyewa akuntan publik.

Sementara wajib pajak yang tidak mampu menggunakan jasa akuntan publik, dapat meminta penjelasan kepada petugas pajak.

"Datang saja ke Kantor Pelayanan Pajak. Kami siap melayani mulai pukul 08.00-19.00 WIB," katanya. 

sumber: antara

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews