Pengadaan Alat Kesehatan di 16 Puskesmas

Mantan Kabid Dinkes Batam Erigana Malu Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kabid Dinkes Batam Erigana Malu Jadi Tersangka Korupsi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium kedokteran dan penyehatan lingkungan tahun anggaran 2013 di Dinas Kesehatan Kota Batam, Erigana, diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang Rabu kemarin. 

Mantan Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan itu tiba di Mapolresta ia terlihat menunduk dan menutup muka dari sorotan kamera wartawan. Pemeriksaan terhadap Erigana tinggal melengkapi berkas dan pemeriksaan.

Erigana tersangka korupsi pengadaan alkes untuk 15 puskesmas dengan kontrak Rp 960.000.000 menjalani pemeriksaan dalam keadaan lesu saat keluar dan dikawal oleh Kejaksaan Negeri Batam menuju mobil petugas.

Saat itu, Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta menceritakan pemeriksaan terhadap kerugian negara sudah ada. Kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar seniali Rp 383.317.600.

Yoga menambahkan, sejumlah dokumen sudah diamankan, mulai dari dokumen pembelian hingga dokumen pengadaan.

 Yoga meyakini, Erigana sengaja memperkaya diri dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP..

Tersangka yang tinggal di Tiban Indah Blok J Sekupang tersebut membuat pagu anggaran sebesar Rp 993.563.751 dan HPS sebesar Rp 993.562.700 dan membuat nilai kontrak sebesar Rp 960.000.000. 

Dalam proses pelelangan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 perusahaan yaitu CV.Putra Dinata (Rp9.55.340.000) ,PT Dhyas Mitra Usaha Rp 960.000.000 dan CV Bringin Jaya Qohhar Rp 965.000.000 dan dalam tender proyek lelang tersebut dimenangkan oleh PT.Dhyas Mitra Usaha dan selanjutnya menjadi penyedia," tutur Yoga.

"Diduga dalam lelang persekongkolan dalam proses lelang dimana ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran dilakukan oleh satu pihak yang sama yaitu PT.MBM sehingga digunakan PT.Dhyas Mitra Usaha sebagai pemenang serta CV,Putra Dinata dan CV Bringin Jaya Qohhar hanya sebagai perusahaan pendamping," tutur Yoga.

"Seluruh pembelian dan pekerjaan dilakukan PT. MBM, Suhadi sebagai direktur, dan pembayaran dari Pemerintah Kota Batam ditransfer kerekening PT. Dhyas Mitra Usaha dan oleh PT.DMU ditransfer lagi ke PT.MBM," kata dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews