Dibujuk Teman-teman, Remaja Putri di Medan Ini Jual Perawan Rp 2 Juta

Dibujuk Teman-teman, Remaja Putri di Medan Ini Jual Perawan Rp 2 Juta

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Entah apa yang ada di pikiran seorang remaja putri berinisial F (15) warga Jalan Mabar, Medan, Sumatera Utara ini.

Siswi kelas 3 SMP ini menjual keperawanannya Rp 2 juta kepada lelaki hidung belang. Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orangtuanya dan melaporkan kejadian itu  ke Polresta Medan.

Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya di Mabar, Kamis (13/8/2015). A Diduga karena diduga menjadi penyalur menjual F kepada lelaki hidung belang,

"Jadi awalnya orangtua korban melapor. Laporan itu kita tindaklanjuti dan mengamankan A yang diduga penyalur F. Status A adalah penyalur," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara.

Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaki hidung belang terjadi pada Juni 2015 lalu.

Awalnya, teman-teman F yang berinisial M (24) A (15) dan D (25) meminta F agar menjual keperawanannya. Namun saat itu F menolak.

Seminggu kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orangtuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.

Selanjutnya, mereka membawa F menemui Iwan (43) di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

"Iwan lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp 2 juta," jelasnya.

Selanjutnya, F membagi-bagikan uang kepada D, M dan A sebesar Rp 1 juta.

"F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp 1 juta. M ini merupakan mantan pacar Iwan. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.

"Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Bayu Putra Samara.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews