Terbukti Korupsi, Wakil Bupati Nias Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Wakil Bupati Nias Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Nisel - Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Ndruru dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang merugikan negara Rp 9,9 miliar.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Hukuasa Nduru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2015).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hukuasa ditahan. Selain itu, Hukuasa juga didenda  Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah diganti terpidana Firman Adil Dachi, sebagai  pemilik lahan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar yang  meminta agar Hukuasa Ndruru dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan dendanya lebih besar, yaitu Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan, Hukuasa tidak sendirian.

Sebelumnya, Sekda Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi, serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel Yokie Adi sudah lebih dulu diadili. Di antara semua terdakwa, hanya Yokie Adi divonis tidak bersalah.

(her/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews