Ini Alasan MA Tak Hukum Soeharto dan Keluarganya. Hanya Paksa Kembalikan Rp 4,4 Triliun

Ini Alasan MA Tak Hukum Soeharto dan Keluarganya. Hanya Paksa Kembalikan Rp 4,4 Triliun

Alm Soeharto dan istrinya Buk Tien (Foto: Kapanlagi)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Negara Indonesia membidik mantan Presiden Soeharto dan keluarganya terkait penyalahgunaan Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun (dengan kurs awal pekan ini). Namun Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum pihak yayasan untuk mengembalikan dana tersebut.

"Pengelolanya kan yayasan, (yang dihukum) pengelolanya," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/8/2015).

Hakim agung Harifin Tumpa merupakan ketua majelis kasasi di kasus tersebut bersama hakim agung Dirwoto dan Rehngena Purba. Menurut Harifin, sebagai yayasan maka mempunyai tanggung jawab sendiri dan terlepas dari pengurusnya.

"Yayasan kan badan hukum sendiri," ujar Harifin yang pensiun pada Maret 2012.

Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.

Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. 

Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan, di luar tujuan Yayasan Supersemar. Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.

Terkait aset yayasan yang kabarnya tidak sampai nilai yang diselewengkan, Harifin menyatakan hal itu merupakan hal lain.

"Itu nanti persoalan eksekusi, apakah masih ada asetnya atau tidak atau bagaimana," ujar Harifin.

Terkait penyelewengan dana ini sejatinya Soeharto akan dibidik dengan delik pidana. Tapi dalam prosesnya, Soeharto sakit permanen sehingga kasusnya dihentikan. 

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews