Lagi Asyik Ngopi di Moro Seneng, Polisi Ringkus Bandar Judi Kota Tanjungpinang

Lagi Asyik Ngopi di Moro Seneng, Polisi Ringkus Bandar Judi Kota Tanjungpinang

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi menangkap seorang bandar judi yang selama ini beraksi di sekitar kawasan Jalan Temiang, Kota Tanjungpinang. Bandar berinisial IP itu dibekuk polisi ketika berada di kedai kopi Moro Seneng, Tanjungpinang.  

IP tak berkutik ketika beberapa anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan di lokasi. Selain IP, polisi juga meringkus dua rekan pelaku yang diketahui kerap bermain judi dengan pelaku.

"Kami menangkap bandar judi tersebut di kedai kopi Moro Senen, Jalan Temiang, Tanjungpinang, Sabtu (8/8) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Dua rekannya, S dan M juga ikut digelandang ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 237 ribu, dan dua unit HP merek Nokia. Reza menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap S (31) dan M (56), selaku pemasang Sijie.

Dari tangan kedua pelaku, kata Reza, polisi mengamankan uang Rp 230 ribu. "Ada juga catatan nomor judi,  dan satu HP Nokia 1280," tambah Reza.

IP dijerat pasal 303 KUHP, sedangkan dua rekannya dikenakan pasal 303 bis KUHP. Dan terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.


[ris]



Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews